Langsung ke konten utama

Penyalahgunaan Media Sosial (Kelompok 1)



Di era teknologi informasi digital saat ini, keberadaan media sosial tidak dapat dihindari dari kehidupan masyarakat. Hampir seluruh masyarakat menggunakan media sosial, layanan tersebut memudahkan orang untuk mengakses informasi apapun secara praktis dan cepat.
Media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar di Indonesia. Pengguna media sosial tersebar di seluruh Indonesia. Media sosial tidak hanya memudahkan komunikasi seseorang. Media sosial sering digunakan sebagai tempat berbisnis, sarana pendidikan, sarana membangun organisasi, dan sarana penyampaian informasi.
Media sosial memiliki banyak kegunaan positif, seperti memudahkan seseorang dalam memperoleh informasi selain itu media sosial dapat di gunakan sebagai media komunikasi jarak jauh, tetapi saat ini banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan media sosial yang menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi pihak lain. Hal yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan media sosial adalah penyebaran berita palsu atau HOAX, melakukan bullying, menyebarkan foto atau video korban kecelakaan, dan menggunakan kata-kata tidak pantas dalam berkomentar.
Banyaknya penyalahgunaan dalam media sosial dikarenakan kurangnya pengetahuan terhadap hukum yang berlaku dalam media sosial. Etika penggunaan media sosial :
1.       Pasal 27 UU ITE
a.       Konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan.

Hal ini diatur pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menegaskan pelanggaran bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan. Misalnya seperti mengunggah foto atau video porno, apalagi penyebaran gambar atau video tersebut disertai ancaman. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis.

b.      Konten yang memiliki muatan perjudian
Pasal 27 ayat (2) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Misalnya menyebarkan platform yang bisa digunakan untuk berjudi, baik online maupun offline.
c.       Konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Misalnya seorang pengguna media sosial membuat foto seseorang kemudian menjadikannya bahan lelucon namun mengandung unsur penghinaan . Pelaku akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

d.      Konten yang memuat pemerasan atau pengancaman

Pasal 27 ayat (4) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Misalkan seorang pengguna media sosial mengirim ancaman ke rekan atau orang yang dibencinya, hal tersebut dapat diurus di meja hijau.
Ketentuan pidana yang menjerat pelanggarnya merujuk Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, yaitu setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Dan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2.       Pasal 28 UU ITE
a.       Konten yang memuat berita bohong dan menyesatkan pihak lain

Pasal 28 ayat (1) menegaskan pelarangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sebagai contoh,, dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.36/Pid.Sus/2018/PT.DKI. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

b.      Konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok  tertentu (SARA).

 Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum dapat dibedakan menjadi melawan hukum secara formil yaitu yang bersumber pada undang-undang yang berlaku dan melawan hukum secara materril yaitu melawan hukum bukan saja berdasarkan undang-undang yang berlaku tetapi juga didasarkan atas azas ketentuan umum, azas kesusilaan, azas kepatutan yang hidup di dalam masyarakat. Tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang sangat sensitif sehingga pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil. Adapun ancamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2).

3.       Pasal 29 UU ITE.
Pasal 29 UU ITE mengancam bagi pengguna sosial media yang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain. Adapun pasal ini menegaskan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Adapun ancamannya adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU ITE yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Penyalahgunaan media sosial dapat kita atasi dengan cara :
·         Punya tekad kuat untuk berubah
Pengguna harus mempunyai tekad yang kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Langkah ini dapat dijadikan modal utama untuk menciptakan lingkungan media sosial yang baik dan indah.
·         Lakukan hobi yang seru
Media sosial dapat membuat kita lupa waktu bahkan lupa dengan hobi kita sendiri. Kita harus lebih menekunkan hobi kita dibandingka media sosial oleh sebab itu penyalahgunaan dalam media sosial dapat berkurang sedikit demi sedikit. 
·         Luangkan Waktu dengan orang terdekat
Media sosial membuat kita kurang berkomunikasi, luangkan waktu untuk berbicara dengan orang terdekat. Kita dapat menceritakan masalah kita kepada orangtua kita dibanding dengan media sosial. Kita juga dapat mengurangi kejadian tidak enak di media sosial.
·         Pemerintah menjelaskan tentang UU ITE
Pengguna sosial media sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu tentang UU ITE sehingga para pengguna mengerti cara menggunakan media sosial dengan bijak dan dapat mengurangi oknum tidak bertanggung jawab dalam media sosial.

Penyalahgunaan media sosial banyak terjadi di Indonesia, oleh karena itu kebijakan para pengguna sangat diminta dalam menggunakan media sosial.Penyalahgunaan media sosial dapat dihindari oleh kesadaran diri kita masing-masing. Para pengguna juga dapat merubah kebiasaan mereka secara perlahan dan bertahap. Pengguna dapat memilih cara-cara yang tepat untuk merubah kebiasaan tersebut. Hal ini akan membawa banyak dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, sehingga penyalahgunaan media sosial dalam kehidupan dapat berkurang seiring waktu.
Penyalahgunakan media sosial seperti facebook, twiter, instagram, line ataupun youtube untuk menyebarkan berita seperti mengupload gambar gambar atau video yang tidak senonoh di dalam instagram atau facebook, lalu menyebarkan foto korban kecelakaaan yang kondisi korban tersebut sangat mengenaskan dan bagaimana jika keluarga korban melihat hal tersebut. Pengguna media online harus lebih bijak dalam membagikan hal hal tersebut. Banyak sekali pengguna media online menyalahgunakan media untuk menyebaran hoax yang mengakibatkan akan adanya konflik masalah saling tuduh menuduh sana sini dan membuly teman satu sama lain yang mengakibatkan pertengkeran di dalam pertemanan. Dalam media sosial secara langsung pesan atau informasi yang ada di media sosial sangat cepat tersebar dikalangan remaja . Informasi yang tersebar melaui media sosial di tonton oleh seluruh masyarakat. Didalam media sosial mempunya dampak tersendiri bagi kalangan remaja yaitu media sosial dapat membuat seorang remaja  malas belajar karena sering sekali menggunakan media sosial, media sosial membuat seseorang hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak pernah mementingkan orang lain, media sosial membuat seseorang lupa bersosialisasi terhadap orang.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga sikap dan perilaku dalam hal menggunakan media sosial juga dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi,karena sebelumnya sudah ada beberapa kasus pelanggaran penggunaan media sosial di Indonesia.Beberapa dari pelanggar itu awal nya hanya memiliki niat bercanda atau Cuma iseng-iseng saja, tapi siapa sangka apa yang mereka anggap candaan itu membuat mereka harus berhadapan dengan hukum.Berikut ada beberapa contoh kasus pelanggaran dalam menggunakan media sosial yang terjadi beberapa waktu lalu di Indonesia:
1.       Yusniar, warga Makassar Yusniar (27) adalah seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dijerat karena status Facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016. Status itu berisi ungkapan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya sehari sebelum status tersebut diunggah.  Ia ditahan karena tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Yusniar akhirnya divonis bebas.

2.       SF, warga Probolinggo SF (22), seorang warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017. Status tersebut diunggah setelah ia ditilang polisi karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu miliar.

3.       H, warga Mamuju H (32), warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat, harus berurusan dengan kepolisian setempat karena unggahan status di akun Facebook bernama Ancha Evus pada 15 Julli 2017. Status yang diberi judul "Martabak Telor" tersebut ditulis H agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas. Awalnya, ia bermaksud bercanda dengan status yang dibuatnya itu, dengan menyatakan Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha. Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4.       A dan S  A, seorang pegawai negeri sipil, dan S, petugas satuan pengamanan pada sebuah perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tarakan karena status yang dinilai menghina Polri dan mengandung konten ujaran kebencian. Status itu diunggah melalui akun Facebook pada 14 Juni 2017. Dalam statusnya, A menuliskan keberatannya saat ditilang oleh polisi. Kemudian, S turut berkomentar pada postingan ini. Hal yang dituliskan keduanya pada status A dianggap melecehkan institusi kepolisian. 

5.       Ahmad Dhani Ahmad Dhani, musisi ibukota ini dilaporkan oleh sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Dhani membuat kicauan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST. Ia dilaporkan pada 9 Maret 2017. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

6.       MG MG dilaporkan oleh Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, AS Thamrin atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik itu diduga karena unggahan MG melalui akun Facebook-nya.   MG mengunggah foto Wali Kota BauBau, AS Thamrin, yang sedang melayat ke rumah warga, dengan posisi duduk di kursi yang telah disediakan. Keterangan dalam foto tersebut membuat AS Thamrin melaporkan MG.

7.       Himma Dewiyana, Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis alias Himma (46), ditetapkan polisi sebagai tersangka karena status yang diunggahnya di Facebook. Menurut Himma, status yang diunggah bukan miliknya. Ia hanya menyebarkan status yang berbunyi, "3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg sempurna...#2019GantiPresiden". Setelah mengetahui unggahannya viral, Himma langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu sudah terlanjur di-screenshoot warganet dan dibagikan melalui media daring.

Jadi sebagai pengguna media sosial, sebaiknya  kita jaga sikap kita dalam menggunakan media sosial jangan seenaknya saja, sebaiknya juga kita lebih bijak dalam menggunakannya pikirkan kembali apa yang akan kita posting atupun yang akan kita upload di jejaring sosial, belajar memahami undang-undang yang terkait dengan pelanggaran dalam media sosial. Dengan penjelasan diatas memang sudah sepantasnya masyarakat sebagai pengguna media social menjadi lebih bijak dalam menggunakan sosial media agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan sehingga menghantarkannya kebalik jeruji besi yang merupakan wujud dari mimpi buruk setiap orang. 




Kelompok 1:1ID04
Albert Samuel (30418431)
Hanna Febriani (33418055)
Made Savitri P (33418924)
Rasul Fitrah K (35418910)
Rendy Mika A (35418995)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Moksa

Pengertian Moksa Moksa adalah salah satu sradha dalam Agama Hindu yang merupakan tujuan hidup tertinggi Agama Hindu. Diantara semua makhluk hidup di dunia ini, maka manusia adalah yang termulia, menurut ajaran agama Hindu. Manusia dapat berbuat baik maupun buruk. Orang sepatutnya bersyukur dan berbesar hati lahir sebagai manusia. Menjelma menjadi manusia sungguh-sungguh utama karena ia dapat menolong dirinya dari kesengsaraan dengan berbuat baik. Menjelma menjadi manusia merupakan kesempatan untuk membebaskan diri dari kesengsaraan menuju kebahagiaan yang abadi yang di  sebut moksa/kebebasan. Moksa berasal dari kata “muc” diambil dari Bahasa Sansekerta yang artinya membebaskan/ mengeluarkan/ melepaskan. Menurut kitab-kitab Upanisad, moksa adalah keadaan atma yang bebas dari segala bentuk ikatan dan bebas dari samsara. Yang dimaksud dengan atma adalah roh, jiwa. Sedangkan hal-hal yang termasuk ikatan adalah : 1) Pengaruh panca indria 2) Pikiran yang sempit 3) Ke-akuan 4) Ketidak s

Hati

Untuk kamu yang ditinggalkan Ingatlah seberapa baiknya orang dihidupmu kadang mereka akan melukaimu Untuk itu maafkanlah mereka, bahkan meminta maaflah meskipun kamu tidak bersalah Lupakanlah kesalahannya dan ingatlah kebahagiaan saat bersamanya Sehancur-hancurnya hatimu dunia tidak akan berhenti berputar untuk menyembuhkanmu Ketika seseorang melukaimu janganlah bersedih Karena tuhan selalu menitipkan penyembuh buatmu Di hidup ini akan ada orang yang datang silih berganti Ada yang datang dan memberikan kita kenangan Ada yang datang dan memberikan kita kebahagiaan Ada juga yang datang untuk memberikan kita pembelajaran Pembelajaran yang begitu berharga walaupun harus dibayar dengan air mata Kadang tuhan mengizinkan kamu bertemu dengan orang yang salah Sehingga kamu bisa menghargai orang tepat yang akan datang nantinya Jika dia menyayangimu dia akan bersabar dengan kekuranganmu Jika dia sungguh menyayangimu dia juga akan bisa menghargaimu Percayalah ada hal baik yang

Hidup

Jika seseorang membencimu, menertawakanmu, dan menghinamu biarkan saja Kalau kamu di bully mungkin karena ada hal spesial yang kamu miliki Kalau kamu di hina itu karena mereka belum tahu siapa dirimu sebenarnya Apapun yang terjadi kamu harus selalu bangga terhadap dirimu sendiri dan jangan biarkan siapapun menjatuhkan semangatmu Jangan biarkan kata-kata mereka menghancurkan mimpimu apalagi harga dirimu karena kamu sungguh luar biasa Dan jika ada orang yang mengatakan sebaliknya mereka salah Dan yang paling penting yang harus kamu ingat penilaian kamu di mata tuhan itu jauh lebih penting daripada penilaian kamu di mata manusia Percayalah, Suatu saat nanti kamu pasti akan merasakan kesedihan tapi ingatlah ketika kamu sedih akan selalu ada tuhan yang akan menghiburmu dan menghapus air mata itu dan semua akan baik-baik saja Karena kamu akan selalu ada dalam peluknya Hidup ini memang tangguh tapi begitu juga dengan kamu, jika suatu saat kamu mengalami kegagalan ingatlah bahwa gag