Di era teknologi
informasi digital saat ini, keberadaan media sosial tidak dapat dihindari dari
kehidupan masyarakat. Hampir seluruh masyarakat menggunakan media sosial,
layanan tersebut memudahkan orang untuk mengakses informasi apapun secara
praktis dan cepat.
Media sosial
memiliki pengaruh yang sangat besar di Indonesia. Pengguna media sosial
tersebar di seluruh Indonesia. Media sosial tidak hanya memudahkan komunikasi
seseorang. Media sosial sering digunakan sebagai tempat berbisnis, sarana
pendidikan, sarana membangun organisasi, dan sarana penyampaian informasi.
Media sosial
memiliki banyak kegunaan positif, seperti memudahkan seseorang dalam memperoleh
informasi selain itu media sosial dapat di gunakan sebagai media komunikasi
jarak jauh, tetapi saat ini banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang
menyalahgunakan media sosial yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi pihak lain. Hal yang sering ditemukan
dalam penyalahgunaan media sosial adalah penyebaran berita palsu atau HOAX,
melakukan bullying, menyebarkan foto
atau video korban kecelakaan, dan menggunakan kata-kata tidak pantas dalam
berkomentar.
Banyaknya
penyalahgunaan dalam media sosial dikarenakan kurangnya pengetahuan terhadap
hukum yang berlaku dalam media sosial. Etika penggunaan media sosial :
1. Pasal
27 UU ITE
a.
Konten yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
Hal ini diatur pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang
menegaskan pelanggaran bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar keasusilaan. Misalnya seperti mengunggah foto atau video porno,
apalagi penyebaran gambar atau video tersebut disertai ancaman. Pelaku dapat
dijerat dengan pasal berlapis.
b.
Konten yang memiliki muatan perjudian
Pasal 27 ayat
(2) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian. Misalnya menyebarkan platform yang bisa digunakan untuk berjudi,
baik online maupun offline.
c.
Konten yang memuat penghinaan atau pencemaran
nama baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. Misalnya seorang pengguna media sosial membuat foto seseorang kemudian
menjadikannya bahan lelucon namun mengandung unsur penghinaan . Pelaku akan
diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
d.
Konten yang memuat pemerasan atau pengancaman
Pasal 27 ayat (4) UU ITE menegaskan pelanggaran bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Misalkan seorang pengguna media sosial mengirim ancaman ke rekan atau orang
yang dibencinya, hal tersebut dapat diurus di meja hijau.
Ketentuan pidana yang menjerat pelanggarnya merujuk
Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang
ITE, yaitu setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar
rupiah). Dan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Pasal
28 UU ITE
a.
Konten yang memuat berita bohong dan menyesatkan
pihak lain
Pasal 28 ayat (1) menegaskan
pelarangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik. Sebagai contoh,, dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No.36/Pid.Sus/2018/PT.DKI. Putusan tersebut menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt. Dalam putusan
tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan
penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan
terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat
(1) UU 19/2016 juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menghukum terdakwa
dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana
denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
b.
Konten yang
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu (SARA).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum dapat dibedakan menjadi melawan hukum secara formil yaitu yang bersumber pada undang-undang yang berlaku dan melawan hukum secara materril yaitu melawan hukum bukan saja berdasarkan undang-undang yang berlaku tetapi juga didasarkan atas azas ketentuan umum, azas kesusilaan, azas kepatutan yang hidup di dalam masyarakat. Tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang sangat sensitif sehingga pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil. Adapun ancamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2).
3.
Pasal 29 UU
ITE.
Pasal 29 UU ITE mengancam bagi pengguna sosial media yang
mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang
lain. Adapun pasal ini menegaskan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Adapun
ancamannya adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 45B UU ITE yaitu Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp750.000.000.
Penyalahgunaan
media sosial dapat kita atasi dengan cara :
·
Punya tekad kuat untuk berubah
Pengguna
harus mempunyai tekad yang kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Langkah ini
dapat dijadikan modal utama untuk menciptakan lingkungan media sosial yang baik
dan indah.
·
Lakukan hobi yang seru
Media
sosial dapat membuat kita lupa waktu bahkan lupa dengan hobi kita sendiri. Kita
harus lebih menekunkan hobi kita dibandingka media sosial oleh sebab itu
penyalahgunaan dalam media sosial dapat berkurang sedikit demi sedikit.
·
Luangkan Waktu dengan orang terdekat
Media
sosial membuat kita kurang berkomunikasi, luangkan waktu untuk berbicara dengan
orang terdekat. Kita dapat menceritakan masalah kita kepada orangtua kita
dibanding dengan media sosial. Kita juga dapat mengurangi kejadian tidak enak
di media sosial.
·
Pemerintah menjelaskan tentang UU ITE
Pengguna
sosial media sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu tentang UU ITE sehingga para
pengguna mengerti cara menggunakan media sosial dengan bijak dan dapat
mengurangi oknum tidak bertanggung jawab dalam media sosial.
Penyalahgunaan
media sosial banyak terjadi di Indonesia, oleh karena itu kebijakan para
pengguna sangat diminta dalam menggunakan media sosial.Penyalahgunaan media
sosial dapat dihindari oleh kesadaran diri kita masing-masing. Para pengguna
juga dapat merubah kebiasaan mereka secara perlahan dan bertahap. Pengguna
dapat memilih cara-cara yang tepat untuk merubah kebiasaan tersebut. Hal ini
akan membawa banyak dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, sehingga
penyalahgunaan media sosial dalam kehidupan dapat berkurang seiring waktu.
Penyalahgunakan
media sosial seperti facebook, twiter, instagram, line ataupun youtube untuk
menyebarkan berita seperti mengupload gambar gambar atau video yang tidak
senonoh di dalam instagram atau facebook, lalu menyebarkan foto korban
kecelakaaan yang kondisi korban tersebut sangat mengenaskan dan bagaimana jika
keluarga korban melihat hal tersebut. Pengguna media online harus lebih bijak
dalam membagikan hal hal tersebut. Banyak sekali pengguna media online
menyalahgunakan media untuk menyebaran hoax yang mengakibatkan akan adanya
konflik masalah saling tuduh menuduh sana sini dan membuly teman satu sama lain
yang mengakibatkan pertengkeran di dalam pertemanan. Dalam media sosial secara
langsung pesan atau informasi yang ada di media sosial sangat cepat tersebar
dikalangan remaja . Informasi yang tersebar melaui media sosial di tonton oleh
seluruh masyarakat. Didalam media sosial mempunya dampak tersendiri bagi
kalangan remaja yaitu media sosial dapat membuat seorang remaja malas
belajar karena sering sekali menggunakan media sosial, media sosial membuat
seseorang hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak pernah mementingkan
orang lain, media sosial membuat seseorang lupa bersosialisasi terhadap orang.
Kesadaran
masyarakat akan pentingnya menjaga sikap dan perilaku dalam hal menggunakan
media sosial juga dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran hukum yang
terjadi,karena sebelumnya sudah ada beberapa kasus pelanggaran penggunaan media
sosial di Indonesia.Beberapa dari pelanggar itu awal nya hanya memiliki niat
bercanda atau Cuma iseng-iseng saja, tapi siapa sangka apa yang mereka anggap
candaan itu membuat mereka harus berhadapan dengan hukum.Berikut ada beberapa
contoh kasus pelanggaran dalam menggunakan media sosial yang terjadi beberapa
waktu lalu di Indonesia:
1.
Yusniar, warga Makassar Yusniar (27) adalah
seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dijerat karena
status Facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016. Status itu berisi ungkapan
kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya sehari sebelum
status tersebut diunggah. Ia ditahan karena tuduhan pencemaran nama baik
melalui media sosial. Yusniar akhirnya divonis bebas.
2.
SF, warga Probolinggo SF (22), seorang warga
Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,
ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun
Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017. Status tersebut diunggah
setelah ia ditilang polisi karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi
(SIM). Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6
tahun dan denda satu miliar.
3.
H, warga Mamuju H (32), warga Kota Mamuju,
Sulawesi Barat, harus berurusan dengan kepolisian setempat karena unggahan
status di akun Facebook bernama Ancha Evus pada 15 Julli 2017. Status yang
diberi judul "Martabak Telor" tersebut ditulis H agak panjang hingga
banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.
Awalnya, ia bermaksud bercanda dengan status yang dibuatnya itu,
dengan menyatakan Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada
kasus mutilasi terhadap Martha. Akibatnya, status tersebut membuat resah warga
Mamuju. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
A dan S A, seorang pegawai negeri sipil,
dan S, petugas satuan pengamanan pada sebuah perusahaan di Kota Tarakan,
Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tarakan karena status
yang dinilai menghina Polri dan mengandung konten ujaran kebencian. Status itu
diunggah melalui akun Facebook pada 14 Juni 2017. Dalam statusnya, A menuliskan
keberatannya saat ditilang oleh polisi. Kemudian, S turut berkomentar pada
postingan ini. Hal yang dituliskan keduanya pada status A dianggap melecehkan
institusi kepolisian.
5.
Ahmad Dhani Ahmad Dhani, musisi ibukota ini
dilaporkan oleh sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network
terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Dhani membuat
kicauan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST. Ia dilaporkan pada 9
Maret 2017. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat
(2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
6.
MG MG dilaporkan oleh Wali Kota Baubau,
Sulawesi Tenggara, AS Thamrin atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan
pencemaran nama baik itu diduga karena unggahan MG melalui akun
Facebook-nya. MG mengunggah foto Wali Kota BauBau, AS Thamrin, yang
sedang melayat ke rumah warga, dengan posisi duduk di kursi yang telah
disediakan. Keterangan dalam foto tersebut membuat AS Thamrin melaporkan MG.
7. Himma
Dewiyana, Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis alias
Himma (46), ditetapkan polisi sebagai tersangka karena status yang diunggahnya
di Facebook. Menurut Himma, status yang diunggah bukan miliknya. Ia hanya
menyebarkan status yang berbunyi, "3
bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu" Skenario pengalihan yg
sempurna...#2019GantiPresiden". Setelah mengetahui unggahannya
viral, Himma langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, unggahan itu sudah
terlanjur di-screenshoot warganet dan dibagikan melalui media daring.
Jadi sebagai pengguna media
sosial, sebaiknya kita jaga sikap kita
dalam menggunakan media sosial jangan seenaknya saja, sebaiknya juga kita lebih
bijak dalam menggunakannya pikirkan kembali apa yang akan kita posting atupun
yang akan kita upload di jejaring sosial, belajar memahami undang-undang yang terkait
dengan pelanggaran dalam media sosial. Dengan
penjelasan diatas memang sudah sepantasnya masyarakat sebagai pengguna media
social menjadi lebih bijak dalam menggunakan sosial media agar tidak melanggar
peraturan yang sudah ditetapkan sehingga menghantarkannya kebalik jeruji besi
yang merupakan wujud dari mimpi buruk setiap orang.
Kelompok 1:1ID04
Albert Samuel (30418431)
Hanna Febriani (33418055)
Made Savitri P (33418924)
Rasul Fitrah K (35418910)
Rendy Mika A (35418995)
Komentar
Posting Komentar